Silakan coba daftar kembali di halaman registrasi DJP Online. Kode Kesalahan: SO004 Tulisan ini akan muncul apabila Anda belum mengklik tautan aktivasi yang dikirimkan ke alamat email terdaftar. Error Status Code: 0 Peringatan error ini akan muncul ketika Anda akan submit SPT. 12. REG026: Nomor ponsel sudah digunakan di DJP Online. Penyebab: Cukup jelas. Solusi: Gunakan nomor ponsel lain. 13. REG027: Nomor ponsel sudah digunakan di sistem yang terintegrasi dengan DJP Online. Penyebab: Cukup jelas. Solusi: Gunakan nomor ponsel lain. 14. REG031: EFIN tidak sesuai. Penyebab: EFIN yang dimasukkan salah. Solusi: Isikan.
DJP Online 2
JAKARTA, KOMPAS.com - Situs DJP Online untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sulit diakses pada hari terakhir pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Kamis (31/3/2022). Parapuan.co - Kawan Puan, batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) online adalah hari ini, tepatnya Kamis, 31 Maret 2022. Bagi Kawan Puan yang belum melakukan lapor SPT tahunan, kamu bisa melaporkannya secara online di DJP Online.. Dalam melakukan laporan via online, kadang kala beberapa kode eror sering dijumpai.. Hal itu mengakibatkan proses layanan tidak berjalan sebagaimana.
Berikut link akses ketika DJP Online Error, diantaranya: 1. Kode SO001 Penyebab: NPWP tidak ditemukan, karena tidak terdaftar atau sudah di nonaktifkan. Solusi: https://ereg.pajak.go.id 2. Kode SO002 Penyebab: Data user tidak ada, karena wajib pajak belum terdaftar di DJP Online. Solusi: https://djponline.pajak.go.id/registrasi 3. Kode SO003 8. Unduh formulir dan kirim token telah berhasil. Silakan menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan informasi mengenai status NPWP Anda. Status NPWP perlu dikonfirmasi. Silakan menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan informasi mengenai status NPWP Anda. 9. ERR-AEM01. Gagal unduh pdf. Silakan coba beberapa saat lagi. 
Ini Link dan Cara Lapor SPT Pajak lewat DJP Online Buruan Besok Terakhir Tribun Batam
Seperti error saat akan lapor SPT Masa PPN berikut ini. Awalnya sukses login DJP Online, tetapi setelah klik menu e-filing tiba-tiba muncul error this site can't be reached, The webpage at https://efiling.pajak.go.id/ might be temporarily down or it may have moved permanently to be a new web address. Saat mengisi SPT Tahunan online tersebut, ada tiga ata yang perlu Anda persiapkan sebelumnya, di antaranya: - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) - EFIN (Electronic Filing Identification Number) - Akun DJP Online. Bagi Anda yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat.
pajak pph final djp online Masalah kedua, biasanya muncul pernyataan seperti di atas ketika Sobat Finansialku menemukan error di laman resmi DJP Online. Hal ini disebabkan karena password yang dimasukkan di form login tidak sesuai dengan password yang sebelumnya didaftarkan ketika melakukan registrasi. 
Cara Cek Email DJP Online Tanpa Login eFaktur dan eSPT
Sementara untuk Wajib Pajak Badan, berakhir pada 30 April 2022. Oleh karena itu bagi kamu yang belum melapor, segera laporkan SPT hari ini. Sebab, ada sanksi yang menanti jika kamu tidak melapor SPT Tahunan.. Kamu bisa melapor SPT Tahunan melalui laman DJP Online. Nantinya pada laman itu, kamu akan diminta buat SPT sesuai dengan penghasilan. ERROR Saat mengupload file CSV pada website djponline, tidak ada respon atau tidak ada proses, Berhenti di 50%.Tonton Juga : BUKA SITUS BEGITUAN TANPA VPN :.
Latest updates and statistic charts. Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190 Telp: (+62) 21 - 525 0208 Jenis Kode Error DJP Online dan Solusi Mengatasinya 1. Kode Error S0001 Kode ini akan muncul dengan pesan notifikasi NPWP Tidak Ditemukan. Hal ini disebabkan karena NPWP Anda tidak terdaftar pada masterfile wajib pajak atau Anda salah dalam menginput NPWP. 
Cara Cepat dan Mudah Registrasi Akun DJP Online Terbaru Secercah Ilmu
5. Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp60.000.000,00. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00. Silakan menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S. 6. Formulir. Isian "Tahun Pajak", "Status SPT", dan "Pembetulan Ke" harus terisi semua. Download formulir terlebih dahulu karena fitur " Hanya kirim token" baru dapat digunakan saat sudah pernah mendownload formulir SPT dan token yang diterima belum pernah digunakan. Wajib Pajak mendownload formulir yang tidak sesuai dengan status perpajakannya.








